PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kementerian ATR/BPN melaksanakan penyerahan sertifikat tanah melalaui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk rakyat Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah dan Bangka Belitung yang dilaksanakan secara virtual, Jumat 10 Desember 2021.

Untuk di Kalteng, kegiatan diikuti secara virtual yang berlangsung salah satu hotel di Pangkalan Bun, Jumat, 10 Desember 2021. Masyarakat yang hadir dariKabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara.

Turut hadir Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili Asisten II Leonard S. Ampung, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng Elijas Bambang Tjahajadi, unsur Forkopimda serta tamu undangan.

Leonard mengatakan PTSL yang merupakan program nasional ini merupakan salah satu program yang sangat luar biasa, karena sangat membantu masyarakat untuk bukti kepemilikan tanah yang sah atau legal paper berupa sertifikat tanah.

"Tentunya program ini akan kita dorong dan kita maksimalkan di Kalteng, karena melalui program ini juga dapat membantu usaha masyarakat, sehingga masyarakat semakin produktif dan muaranya pada kesejahteraan, serta peningkatan ekonomi masyarakat," katanya.

Kemudian juga disampaikan oleh Kementrian agar pemerintah kabupaten dan kota dapat membuat terobosan-terobosan atau kebijakan yang memberikan kemudahan untuk masyarakat. Disebutkan tadi misalnya, untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya ini bisa di nol kan atau yang lainnya.

--page

Selain itu dengan adanya sertifikat ini merupakan upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik ataupun sengketa lahan di masyarakat. Sebab, kepemilikan sertifikat berarti orang tersebut memiliki 'legal paper' , untuk bisa menunjukkan bahwa tanah mereka itu sudah disahkan oleh negara.

"Jadi melalui program ini menjadi salah satu upaya kita bisa menghindari konflik, dan bisa memperkecil konflik itu yang kita harapkan. Kita berharap dengan adanya legalitas tanah yang sudah melalui sistem yang sangat luar biasa oleh BPN secara nasional, kemudian provinsi dan kabupaten kota, ini untuk menghindari tumpang tindih salah satu yang juga penyerobotan tanah dan lain-lain," jelasnya.

Maka program PTSL ini hendaknya juga bisa disambut baik oleh masyarakat. Untuk itu pihaknya akan mendorong program tersebut dapat disosialisasikan yang baik ke kapada masyarakat Kalteng.

"Kita harus sosialisasikan untuk masyarakat kita yang masih belum mempunyai sertifikat tanah saat ini," pungkasnya. (DANANG/B-11)