SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor mengungkapkan bahwa tidak ada kewenangan dirinya sebagai kepala daerah, terkait izin galian C. 

"Terkait galian C, tidak ada kewenangannya kabupaten. Namun pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan tentunya pemerintah pusat," ujarnya, Jumat, 10 Desember 2021. 

Meski begitu dia sudah membicarakan terkait keluhan para sopir dalam hal galian C tersebut, kepada Gubernur Kalteng dan Kapolda Kalteng. 

Dengan harapan menjadi perhatian pemerintah provinsi dan pusat. Guna mempertimbangkan segala hal, baik dari segi perizinan atau lainnya. 

Sehingga para sopir bisa kembali bekerja, dan warga, pengusaha, dan pelaku proyek pembangunan, bisa kembali mengerjakan pembangunan. 

"Galian C berhenti ini cukup besar dampaknya. Karena bersentuhan langsung dengan proyek pembangunan pemerintah serta masyarakat," terangnya. 

Halikinnor berharap masalah tersebut bisa dicarikan solusinya oleh pemerintah pusat agar dampaknya tidak semakin meluas terhadap perekonomian masyarakat.

--page

Saat ini sulitnya mencari pasir menjadi keluhan masyarakat. Di antaranya Dian Taresa yang terpaksa menunda pembangunan dapur rumahnya, karena sulit mendapatkan pasir. 

"Terpaksa tidak bisa membangun rumah, karena sangat sulit mendapatkan pasir," katanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)