KUPANG –

BORNEONEWS, Kupang - Propam Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur memeriksa 7 anggota polisi yang terlibat dan menjadi saksi dalam kasus meninggalnya tahanan bernama Arkin di dalam sel Polsek Katikutana.

"Kita sudah periksa 7 anggota Polsek Katikutana yang berkaitan dengan meninggalnya korban di tahanan," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Ariawan, Senin 13 Desember 2021.

Ke 7 anggota polisi itu 3 di antaranya petugas piket yang bertugas di Polsek Katikutana dan 4 orang lagi yang terlibat langsung dalam penangkapan Arkin pada Rabu (8/12).

Ke 4 anggota Polsek itu diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, namun dari hasil pengakuan mereka, hanya memukul di tangan dan di kaki.

"Jadi tidak ada penembakan sama sekali. Mereka mengaku hanya memukul di kaki dan tangan. Jadi tidak ada luka tembak sama sekali," tambahnyaa.

Kapolres mengatakan dirinya tidak main-main dengan anggota yang terlibat dan menjadi dalang meninggalnya tahanan di dalam sel di polsek itu.

"Siapa pun anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

--page

Saat ini ke 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan sudah diamankan di tahanan Polres Sumba Barat.

Sebelumnyadiberitakan seorang tahanan Polsek Katikutana yakni Arkin warga di Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Barat, NTT meninggal dunia di ruang tahanan Polsek Katikutana karena diduga dianaya oleh anggota polisi.

Arkin ditangkap di rumah pamannya bernama Andreas Maki Pawolung pada Rabu (8/12/2021) malam, sekitar pukul 23.00 WITA karena diduga melakukan penganiayaan dan pencurian ternak.

Keluarga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu dan mereka menuntut keadilan atas kasus itu.

ANTARA