BORNEONEWS, Palangka Raya - Mohammad Yani alias Yani menjalani sidang atas kasus pemalsuan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19. Pada kesempatan itu, ia membeberkan awal mula hingga alasannya melakukan tindakan tersebut.
"Tanggal 19 September 2021, saya melakukan tes swab PCR Covid-19 di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya dan hasilnya positif. Karena hasil pemeriksaannya positif Covid-19, saya diwajibkan untuk melaksanakan isolasi mandiri selama satu minggu," katanya, Senin, 13 Desember 2021.
Terdakwa menyebut, selama isolasi mandiri, uangnya habis untuk biaya sehari-hari bahkan untuk melakukan Swab PCR Covid-19 ulang sudah tidak ada lagi. Sedangkan penerbangan terdakwa dijadwalkan pada tanggal 26 September 2021.
"Karena kondisi itu, lalu saya berniat untuk memalsukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 yang sebelumnya," ujarnya.
Setelah semua proses pemalsuan yang dilakukannya selesai, terdakwa bersiap menuju ke Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan harapan Hasil Tes Swab PCR Covid-19 palsu tersebut bisa lolos saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
--page
Namun pukul 10.15 WIB, anggota dari Polresta Palangka Raya yang sedang bertugas di Pos Keamanan sekaligus Pos Penyekatan PPKM Darurat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya mendapat informasi dari petugas Pos Penjagaan Validasi, bahwa terdakwa penumpang penerbangan pesawat maskapai Lion diduga menggunakan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 palsu.
Sehingga petugas langsung mendatangi Pos Penjagaan Validasi kedua untuk melakukan pengecekan terhadap surat keterangan yang diduga palsu tersebut. Menurut keterangan petugas KKP Bandara Tjilik Riwut pada saat itu telah melakukan pengecekan terhadap Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19. Hasilnya, tidak terdaftar dalam aplikasi peduli lindungi dan ketika discan-barcode, hasilnya tidak valid.
Karena merasa ketahuan, terdakwa mengakui Surat Keterangan Hasil Tes Swab Fastlab Realtime PCR Covid-19 miliknya memang palsu. Terdakwa lalu diamankan di Pos Keamanan atau Pos Penyekatan PPKM Darurat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya untuk kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya. (NOPRI/B-7)









