PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Polda Kalteng mengamankan puluhan pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di 9 tempat kejadian perkara (TKP).

"Sedikitnya ada 18 tersangka pelaku PETI yang kita amankan di 9 TKP dalam operasi PETI Telabang 2021," kata Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes K. Eko Saputro saat di konfirmasi, Senin 13 Desember 2021.

Penangkapan terhadap para tersangka PETI ini sejak 22 November hingga 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Operasi  PETi Telabang 2021.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pasir Zirkon seberat 935 Kg, 11 unit mesin dompeng, 6 unit mesin penyedot, 9 unit mesin pompa air, uang tunai Rp 160 ribu serta alat lainya.

Pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat. "Para pelaku akan dijerat Pasal 35 dan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 100 miliar," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)