PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengahmenyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Kalteng.

LHP ini terkait penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing tahun anggaran 2020 dan Semester I 2021.

Kepala Perwakilan BPK Kalteng, Agus Priyono mengatakan pemerintah daerah punya kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang ada di LHP Paling lambat adalah 60 hari.

“Mudah-mudahan kami berharap tidak sampai 60 hari nanti sudah bisa diselesaikan,” kata Agus seperti dikutip dari MMC Kalteng, Selasa 14 Desember 2021.

Agus menyampaikan rekomendasi itu ditujukan kepada pemerintah dan juga kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng dan dinas terkait karena untuk Pendidikan vokasi ini merupakan salah satu prioritas nasional.

--page

Dia menuturkan penyerahan LHP merupakan suatu kewajiban konstitusional yang artinya sesuai aturan perundangan bahwa LHP BPK yang sudah selesai itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah. (HERMAWAN DP/B-6)