PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdul Hadi Alias Hadi dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai, Heru Setiyadi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," ucapnya, Selasa 13 Desember 2021.

Minggu 30 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa mencari sepeda motor untuk terdakwa beli, selanjutnya terdakwa membuka facebook melalui handphonenya lalu di forum jual beli facebook tersebut terdakwa melihat ada yang menawarkan menjual 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol KH 2511 YF.

Terdakwa pun berminat untuk membeli sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menghubungi Nomor Handphone Fitria Indriani yang sudah tertera di facebook tersebut, setelah itu terdakwa dan Fitria Indriani sepakat bertemu di rumah Fitria Indriani di Jalan Tampung Penyang VIII Blok C Kota Palangka Raya.

Karena sudah sepakat, lalu terdakwa berangkat dari Pasar Rajawali menuju rumah Fitria Indriani mengunakan Gojek dan sampai di rumah Fitria Indriani sekitar pukul 15.30 WIB.

--page

Setelah bertemu dengan Fitria Indriani terdakwa langsung menanyakan harga dan kelengkapan surat-surat sepeda motor yang hendak di jual tersebut, lalu Fitria Indriani mengatakan untuk harga Rp 16.000.000 dan surat STNK dan BPKB motornya lengkap.

Setelag itu terdakwa minta ijin kepada Fitria Indriani untuk mencoba sepeda motor tersebut dan diizinkan, kemudian Fitria Indriani menyerahkan sepeda motor beserta kunci kontaknya kepada terdakwa.

Namun terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor ke jalan Rajawali lalu menuju Tengkiling, dan saat jalan menuju Tangkiling dan sepeda motor tersebut tidak terdakwa dikembalikan lagi kepada Fitria Indriani. (NOPRI/B-5)