BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki berinisial Ta (36) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat karena diduga membuat dan menjual Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang dan Kasatlantas AKP Sugeng dalam pres rilis pada Selasa, 14 Desember 2021.
Kasatreskrim membeberkan bahwa setelah pihaknya melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui cara yang digunakan pelaku dalam membuat SIM palsu tersebut.
"Bahwa pelaku ini membuat SIM palsu seolah-olah asli itu meminta untuk dikirim foto wajah dan data diri orang yang minta dibuatkan SIM tersebut," kata AKP Kristanto Situmeang.
Setelah pelaku mendapatkan foto wajah dan data diri tersebut, lalu memulai mengedit data diri orang yang minta dibuatkan SIM dengan menggunakan komputer pada aplikasi paint.
--page
"Setelah selesai pada aplikasi paint, pelaku lanjut pada aplikasi MSword untuk pencetakan," bebernya.
Pada proses percetakan menggunakan kertas pvc, kertas itu terbagi atas dua, ada yang berbahan keras dan ada yang berbahan plastik. Itu semua di lakukan pelaku di rumahnya sendiri.
"Untuk data yang sudah pelaku edit, dia mencetak pada kertas pvc berbahan plastik, selanjutnya setelah dicetak kertas pvc berbahan plastik tersebut lalu ditempel pada kertas pvc yang berbahan kertas hingga menjadi SIM yang ada sekarang ini," ucapnya.
Kemudian, untuk latar pada SIM palsu seolah olah asli yang pelaku buat, dia mendapatkannya dengan cara menscan SIM asli milik pelaku sendiri.
"Barang bukti diamankan berupa 13 lembar SIM A diduga palsu, 43 lembar SIM C yang diduga palsu, 1 buah monitor, keybord, CPU, 2 buah printer, mouse, dan 1 buah handphone," tuturnya.
Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 4 bulan, sehingga diakui pelaku sudah sebanyak 72 orang yang dibuatkan sim tersebut dengan harga bervariasi tergantung jenis SIM.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui pernah bekerja di Satlantas Polres Kapuas ini akan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana memalsukan surat palsu seolah-olah asli. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









