BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar pencanangan dan mendeklarasikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Selasa, 14 Desember 2021.
Pencanangan diawali dengan Kepala Dinas Kamaludin mendeklarasikan pembangunan Zona Integritas, dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi. Kegiatan diikuti beberapa pegawai yang ada di lingkungan DPMPTSP Kobar. Selain itu, pencanangan juga ditandai dengan penandatanganan piagam oleh Kepala Dinas PMPTSP yang disaksikan oleh Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah, beserta Ketua Pembangunan Zona Integritas Kotawaringin Barat dan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) bertempat di Halaman Kantor PMPTSP. Turut hadir, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kobar, pihak akademisi, perwakilan media massa dan tokoh masyarakat Kobar.
Kepala Dinas PMPTSP, Kamaludin dalam laporannya menyampaikan, maksud pencanangan zona integritas di lingkungan DPMPTSP Kobar ini sebagai bukti nyata bahwa aparatur sipil negara yang ada di DPMPTSP siap dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara akuntabel, transparan, bertanggung jawab dan bebas dari korupsi , kolusi dan nepotisme.
"Pencanganan Zona Integritas ini juga merupakan bentuk pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi, dilingkup Pemkab Kobar terkhusus dilingkungan DPMPTSP," kata Kamaludin.
Bupati Nurhidayah dalam sambutannya mengatakan, Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dilingkungan DPMPTSP, sebagai bagian dari kesungguhan diri untuk berkomitmen dalam pencegahan terjadinya KKN, disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel.
--page
"Pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini, merupakan bagian dari kesungguhan dalam mengukuhkan diri, sebagai perangkat daerah yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN, disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, serta reformasi birokrasi yang akuntabel," kata Nurhidayah.
Bupati berharap melalui penandatanganan ini, menjadi menjadi penyemangat bagi ASN di lingkup DPMPTSP, untuk melaksanakan semua Ketentuan dan aturan pemberantasan KKN reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif.
"Apa yang kita cadangan ini, agar segera disosialisasikan kepada pengguna layanan dan stakeholder lainnya, mari kita sukseskan dan dukung pencanangan ini, sehingga implementasinya mampu menuju harapan masyarakat," pungkasnya. (DANANG/B-7)









