MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian tumpang tindih lahan, Selasa 14 Desember 2021.

Rkor dipimpin Inspektur, Elpi Elpanop didampingi Asisten II Rahmat Muratni dan Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M Iman Topik serta dihadiri Kepala Dinas Kominfosandi, Camat, pelaku usaha dan undangan lainnya.

Elpi Elpanop mengatakan koordinasi penyelesaian tumpang tindih lahan berdasarkan amanah konstitusi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala. 

Dikatakannya dalam rangka mendorong penggunaan informasi geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas program Nawacita diperlukan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang mengacu pada satu refrensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019 tentang sinkronisasi antar informasi geospasial tematik dalam rangka percepatan kebijakan satu peta.

“Bahwa dalam peraturan ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 perlu menyusun sinkronisasi antar informasi geospasial tematik (IGT) dalam rangka percepatan kebijakan satu peta,” katanya.

--page

Selain itu Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 281 tahun 2019 tentang Peta Indikatif tumpang tindih Informasi geospasial tematik di Pulau Kalimantan. 

Dengan ditetapkannya peta indikatif tumpang tindih informasi geospasial tematik (IGT) di pulau Kalimantan sebanyak 27 jenis peta hasil tumpang susun (Overlay).

“Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal rekomendasi penyelesaian tumpang tindih IGT (PITTI) di Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya. (RAMADHANI/B-6)