SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mansyah mengaku kesehariannya bekerja sebagai pembeli buah sawit. Namun hasil curian itu baru kali pertama.

Dia tidak menyangka harus berurusan dengan hukum karena saat itu yang menjual sawit kepadanya anggota Gapoktan dan dilakukan pemanenan secara massal.

Mansyah juga mengaku berurusan dengan hukum saat membeli buah sawit di areal lahan hutan tanaman rakyat (HTR) dari Gapoktan. Sawit yang dibeli 5 ton.

"Saya beli seharga Rp 1.200 per kilogram," kata terdakwa. Sawit menurut terdakwa dibelinya dan dibayar kepada para pemanen 12 orang di lokasi kebun sawit tersebut.

Asal usul lahan itu diakuinya milik HTR dan sawit itu ditanam oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana yang kini bermitra dengan pihak Gapoktan.

--page

Terdakwa diamankan, Sabtu 21 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB di areal Portal PT MJSP Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. "Saat itu truk saya diamankan saat di portal ketika mau keluar," tandasnya. (NACO/B-6)