SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mansyah menyebutkan sawit yang dibeli dari masyarakat rencananya akan dijual lagi, namun belum sempat dirinya diamankan. Padahal dia mengklaim membeli sawit itu atas izi

"Saya waktu itu beli per kilogram Rp 1.200, mau saya jual lagi dengan pembeli seharga Rp 1.700," tukasnya, Rabu, 15 Desember 2021.

Mansyah sendiri dalam kasus ini harus berurusan dengan hukum setelah membeli sawit yang dipanen masyarakat di areal lahan Gapoktan yang bermitra dengan PT MJSP. Pemanen sawit tersebut adalah anggota Gapoktan. Dia membeli buah itu atas izin pihak Gapoktan.

"Ada izin dari Gapoktan waktu itu saya sampai membeli sawit itu," kata terdakwa. Bahkan menurut terdakwa yang membeli sawit dari areal itu tidak hanya dirinya sendiri, namun juga ada pembeli lainnya.

Harga sawit yang dibeli itu juga diakuinya sudah melalui kesepakatan dengan Gapoktan. Hasil penjualan akan dibagi dengan pemanenan dan Gapoktan.

--page

Terdakwa diamankan, Sabtu 21 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB di areal Portal PT MJSP Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Darinya diamankan sawit 5 ton yang diangkut dengan sebuah truk. (NACO/B-6)