BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengharapkan kerjasama dari para pelaku usaha khususnya Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi protokol kesehatan dalam operasional usaha.
Hal itu merupakan tanggapan atas ramainya pemberitaan ada salah satu THM yang beroperasi melanggar aturan, khususnya selama pandemi Covid-19. Saat didatangi Tim Satgas THM tersebut terbukti lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Para pengunjung yang seharusnya diperbolehkan hanya 75 persen dari kapasitas tapi ternyata membludak. Pengunjung yang didominasi anak-anak muda juga kedapatan tidak memakai masker bahkan tidak menjaga jarak. Berdasarkan laporan masyarakat, di sana kerap terjadi perkelahian.
"Tempat tersebut sudah berulang kali kami berikan teguran karena melanggar jam operasional yang hanya diperkenankan hingga pukul 24.00 WIB. Laporan masyarakat juga hampir ada setiap hari," kata Emi, Rabu 15 Desember 2021.
Meski begitu, ternyata teguran lisan dan dua kali teguran tertulis masih diabaikan, maka teguran ketiga kemarin langsung diberikan sanksi denda administrasi Rp 5 Juta rupiah. Sanksi itu sesuai Perwali Nomor 26/2020 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65/2021 tentang PPKM Level 2.
--page
"Secara prosedural, sanksi berupa teguran lisan atau tertulis sampai denda administrasi juga sudah diberikan. Jika setelah denda pelaku usaha tetap tidak patuh juga, maka harus diambil langkah tegas dengan penutupan," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









