SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Samiran mendengarkan keterangan saksi Tony, di mana dari pengakuan Tony jika berhasil jual setangki CPO dirinya dapat bagian Rp 4 juta.

Tony dalam keterangannya menyebutkan kalau dirinya bertugas mengisi CPO yang digelapkan oleh Samiran tersebut.

Usai pengisian kata Tony, CPO dijual oleh Samiran dan yang kedua akhirnya ketahuan sebelum berhasil keluar dari portal.

"Pertama dijual di lingkar utara," kata Tony, yang juga jadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Menurut Tony dari penjualan setangki CPO dirinya dapat bagian sebesar Rp 4 juta. Adapun penggelapan itu mereka lakukan karena stok CPO banyak.

--page

"Setangkii CPO dijual Rp 15 juta oleh Samiran," tukas Tony.

Dalam kasus ini terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dari Mei 2021 hingga 18 September 2021 sebanyak 9 kali.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan Samiran sopir truk CPO untuk menggelapkan CPO milik PT Agro Bukit bersama Tony (berkas terpisah)

Tony bertugas sebagai operator pengisian CPO di perusahaan, adapun perbuatan itu dilakukan dengan cara Samiran mengisi CPO, di mana keduanya bersepakat akan menjual CPO itu. (NACO/B-5)