BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi pengisian Tambahan Penghasilan (TPP) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya, bertempat di kantor setempat pada Rabu, 15 Desember 2021.
Sekertaris Satpol PP dan Damkar Kapuas, Teguh Yunianto mengatakan, untuk mendapat TPP, ASN harus melengkapi berkas laporan rencana kerja bulanan, penilaian capaian target bulanan dan kinerja harian.
"Sosialisasi pengisian TPP yang diikuti Satpol PP dan Damkar Kapuas ini karena regulasi pengisian TPP memerlukan adanya persamaan pemahaman bagi ASN di lingkup Satpol PP dan Damkar Kapuas, sebab tidak ingin nantinya ada persepsi yang berbeda," kata Teguh.
Pengisian TPP, lanjut dia memiliki format dan komponen penilaian seperti kedisiplinan ASN, beban kerja, kondisi kerja, dan dengan adanya sosialisasi yang dilakukan terhadap ASN di Satpol PP dan Damkar.
"Untuk keseragaman dan satu pemahaman dalam pengisian rencana kerja bulanan, penilaian capaian target bulanan dan kinerja harian," ucapnya.
--page
ASN dapat mengisi dengan baik dan benar serta dapat dipertangung jawabkan dengan menyampaikan laporan beserta bukti fisik kegiatan dan untuk laporan ke atasan masing-masing.
"Harapannya sosialisasi ini dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









