PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi, terdakwa Yestisia selaku mantan Bendahara pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas kini bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu 18 Desember 2021

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Totok Sapto Indrato, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supritson menghadirkan 3 saksi yakni 2 orang kepala desa dan 2 orang mantan kades.

Pada persidangan tersebut satu saksi mantan kades pada salah Desa di Kabupaten Kapuas, Samsul Arif mengatakan setiap tahun menerima anggaran DD dan ADD. Proses pencairan persyaratan diserahkan ke BPKAD dan membawa berkas kepada terdakwa Yestisia.

"Dalam pencarian tersebut kita ada memberikan sedikit uang sebagai ucapan terima kasih dan hanya Rp 100 ribu sampai Rp 200 Ribu. Mulai dari 2016, 2017 dan 2018," ucap saksi ketika memberikan keterangan di persidangan saat ditanya oleh majelis hakim.

Samsul mengatakan uang yang diberikan tersebut berasal dari uang pribadi. Samsul beralasan ada sedikit ketakutan jika tidak memberikan uang ucapan terima kasih tersebut kepengurusan dari pencairan dana desa akan terlambat.

"Uang yang saya berikan dari pribadi. Jika tidak diberikan saya takutnya pencairan terlambat dari teman-teman yang lainnya, karena jika terlambat bisa jadi perbincangan juga masyarakat desa," ujarnya.

Dia memberikan uang yang diberikan pada berkas pencairan DD dan ADD yang diselipkan langsung di dalam berkas tersebut.

"Kami langsung diberikan dan diselipkan ke dalam berkas yang kita serahkan kepada terdakwa," tuturnya.

Sementara itu saksi lainnya Kades pada salah satu desa di Kabupaten Kapuas mengatakan, pernah memberikan uang kepada terdakwa Yestisia dengan tujuan mempermudah pencairan ADD dan DD.

--page

"Saya memberikan uang untuk mempermudah pencairan, karena saya mendapat info dari sekdes dan teman-teman kepala desa lainnya, jadi kita mengikuti. Uang itu saya berikan secara sukarela saja dan merupakan uang pribadi," ujarnya. 

Sementara itu terdakwa membantah keterangan saksi dan mengatakan tidak semuan keterangan yang diberikan benar.

"Ada beberapa yang tidak benar, salah satunya saksi tidak benar bertemu langsung dengan saya dan berkas diberikan diberikan bersama- sama ADD dan DD jadi satu dan tidak terpisah," ujar terdakwa menanggapi keterangan saksi. 
 
Sebelumnya Kejari Kapuas menetapkan status tersangka kepada Yestisia dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam urusan Administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2015 - 2018.

Yestisia disebut meminta kepada kepala Desa di wilayah Kabupaten Kapuas biaya pengurusan administrasi apabila memberikan uang maka proses pencairan dana desa tersebut akan dipercepat. (APRIANDO/B-11)