PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri kabupaten Kapuas akan menghadirkan 50 orang saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas.

"Kita akan hadirkan 50 saksi dimana mengambil sampel dari 216 desa, kami mencoba akan menghadirkan semuanya supaya terungkap kejadiannya seperti apa,Pada sidang berikutnya akan dihadirkan saksi kades, kemudian saksi BPKAD dan terkahir saksi dari inspektorat," kata JPU, Supritson seusai persidangan berakhir, Rabu 15 Desember 2021

Pada sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ini pihaknya menghadirkan 3 orang kepala Desa yang memberikan keterangan terkait pemberian uang kepada terdakwa Yestisia.

Menurutnya dari fakta persidangan saksi-saksi mengungkapkan fakta bahwa benar telah memberikan sejumlah uang kepada bendahara yang di mana pungutan tersebut tidak ada peraturan pemerintah, karena dalam penciran ADD dan DD tidak dipungut biaya apapun.

"Terkait dengan pernyataan saksi tadi yang mengatakan terdakwa tidak ada meminta, itu merupakan pembicaraan yang didengar oleh saksi dari teman-teman kades yang lain bahwa," jelasnya.

Namun kata Supritson pada sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi yang menyatakan bahwa ada beberapa kades yang diminta dan pembicaraan tersebut sampai kepada kades yang lain.

--page

"Dari beberapa kades yang menjadi saksi mereka menerangkan bahwa ia hanya memberi sebagai tanda ucapan terima kasih, karena mereka mendengar jika tidak memberi itu mengakibatkan keterlambatan dalam pencairan," jelasnya. 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum. (APRIANDO/B-11)