PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan yang disampaikan oleh aliansi masyarakat Kabupaten Gumas pada gelaran aksi penolakan angkutan PBS melewati jalan umum khususnya arah Gumas-Palangka Raya, Kamis, 16 Desember 2021.

Wiayatno mengungkapkan, adapun tuntutan lengkap yang disampaikan oleh aliansi masyarakat Kabupaten Gumas itu dan tertuang dalam lembaran pernyataan sikap yakni menolak operasional angkutan hasil produksi perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dijalan umum berdasarkan Perda Kalteng nomor 7 tahun 2012.

"Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan atau tertuang dalam lembaran tersebut. Selain tuntutan mereka juga memberikan solusi," kata Wiyatno.

Adapun poin-poin tuntutan itu yakni diantaranya meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya oleh pihak yang berwenang terhadap pelanggaran UU RI No. 22 tahun 2009 dalam hal berlalulintas di jalan umum.

Selanjutnya, mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan yang melewati jalan umum, sebagaimana yang telah diatur oleh Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2012, dan mewajibkan pihak perusahaan segera membuat jalan khusus untuk mereka lewati.

--page

Kemudian, mendesak pemerintah untuk tidak memberikan ijin kepada perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan melewati jalan umum. Dan mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki kerusakan-kerusakan jalan, untuk menghindari laka lantas akibat kerusakan jalan tersebut.

Lalu aliansi masyarakat Kabupaten Gumas juga memberikan kesempatan kepada pihak DPRD Kalteng untuk segera menindak lanjuti tuntutan ini paling lambat tanggal 25 Desember 2021.

Apabila tidak ada tanggapan sampai pada tanggal yang ditentukan, maka aliansi masyarakat Gumas tidak akan bertanggung jawab apabila ada aksi blokade jalan umum yang dilewati oleh angkutan perusahaan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan oleh masyarakat.

Kemudian, solusi yang diberikan aliansi masyarakat Kabupaten Gumas yaitu perusahaan wajib membuat Jalan Khusus berdasarkan Perda Kalteng No. 7 tahun 2012.

Sebelum jalan khusus selesai dibuat, maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal 1 tahun.

Mereka juga meminta agar berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No. 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No. 7 tahun 2012. Dan Perusahaan PBS wajib memiliki jembatan timbang.

Selama ada kerusakan jalan umum, maka pihak perusaaan PBS wajib memperbaiki seperti semula (diaspal). Sebelum point beberapa poin itu dilaksanakan, maka wajib membuat perjanjian hitam putih antara Pemerintah, Perusahaan (PBS), dan Aliansi Masyarakat dengan disaksikan oleh notaris.

--page

"Itulah yang mereka minta. Jadi aspirasi ini kita terima dan akan tindaklanjuti. Kita juga akan melakukan koordiansi dengan forkopimda dan akan memanggil pihak perusahaan yang menggunakan jalan Gumas-Palangka Raya itu, semoga secepatnya bisa kita laksanakan," ucap Wiyatno.

Wiyatno berharap, sebelum memasuki tahun 2022 pihaknya sudah dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik itu forkopimda dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umun tersebut untuk membahas permasalahan yang terjadi. (DONNY D/B-5)