BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menanggapi kritikan sejumlah pihak kepada lembaga DPRD Kotim.
Salah satunya lantaran pelanggaran tata tertib DPRD dalam pengesahan dua rancangan peraturan daerah yakni Perda Retribusi Pembangunan Gedung dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rimbun menyebutkan pelanggaran tatib DPRD itu seakan hal biasa. “Kalau ditanya apakah tatib DPRD itu kerap dilanggar, saya menilai memang begitu dan di situ pimpinan yang melakukan hal demikian,” kata Rimbun, Kamis, 16 Desember 2021.
Rimbun menyebutkan bahwasanya tatib merupakan aturan internal DPRD Kotim. Ketika aturan itu ditabrak, maka disitulah marwah lembaga itu dipertaruhkan.
“Kita juga sebenarnya prihatin ketika aturan yang dibuat DPRD dan yang melanggar juga DPRD. Saya menilai apa yang disampaikan oleh masyarakat itu memang wajar, ekspektasi publik kepada lembaga memang tidak seperti apa yang terjadi,” tukasnya.
--page
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan agar pimpinan lembaga itu kembali menegakan marwah DPRD itu sendiri. Salah satunya dengan berpegang kepada tatib DPRD yang sudah disusun.
Menurutnya, garis permainan politik di lembaga itu jelas ada di tatib. "Kalau mau kita pegang dan laksanakan semua tatib jangan mengajak anggota untuk bersama-sama melanggar tatib itu sendiri,” tegasnya.
Pengesahan dua raperda, yakni Retribusi Bangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut, diawali hujan interupsi dari anggota DPRD. Pasalnya, jumlah anggota yang hadir tidak sesuai ketentuan kuorum.
Anggota Fraksi Demokrat SP Lumban Gaol meninggalkan ruang rapat karena pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur dan H Hairis Salamad bersikukuh melanjutkan kegiatan tersebut, meskipun jumlah anggota tidak mencapai minimal 2/3 dari total 40 anggota DPRD Kotim. (NACO/B-7)









