PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mendukung aksi yang dilakukan oleh aliansi masyarakat Kabupaten Gumas dalam menyampaikan aspirasi secara langsung ke DPRD Kalteng, Kamis, 16 Desember 2021.

Dikatakan Lohing, ia menyambut baik atas kehadiran aliansi masyarakat Kabupaten Gumas untuk menyampaikan aspirasi maupun persoalan yang tengah dihadapi saat ini, yang mana masyarakat Gumas menolak angkutan PBS melewati jalan umum khususnya arah Gumas-Palangka Raya.

"Ini merupakan cara yang sangat baik, dan saya sangat bangga dengan apa yang dilakukan tersebut. Kenapa demikian, supaya persoalan yang tengah dihadapi itu membuka dengan lebar," ucapnya.

Dia menjelaskan, persoalan kerusakan ruas jalan Gumas-Palangka Raya ini sudah hampir 2 tahun, dan pada bulan Februari lalu Komisi II DPRD Kalteng juga menerima kunjungan DPRD Kabupaten Gumas untuk membahas masalah kerusakan jalan tersebut.

"Artinya dari DPRD Kalteng sudah menindak lanjuti persolan itu. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, apa yang menjadi tugas dan fungsi sudah kita jalankan. Tapi hasil yang kita lakukan ini belum tercapai," ujarnya.

--page


Dia menjelaskan, beberapa tahun terakhir ini perhatian Pemprov Kalteng tentunya fokus dalam pembangunan infrastruktur jalan Kuala Kurun-Palangka Raya dan Bukit Liti- Palangka Raya. Itu dilakukan sudah sangat luar biasa dibandingkan dengan ruas jalan provinsi di daerah lain.

Namun, meski dibiayai luar biasa dan yang terakhir ini program atau perencanaan pemda tahun 2022 lebih dari Rp 180 miliar yang sudah disetujui dewan tanggal 30 November 2021 lalu dan mungkin dilakukan lelang pada minggu ke 2 bulan Februari 2022, akan tetapi dengan biaya yang besar itu jalan selalu rusak.

"Berarti disitu ada pelanggaran, dan benar adanya. Yang lebih merusak menurut saya yang sangat kelihatan sekali yaitu angkutan kendaraan milik PBS melebihi tonase," sebutnya.

"Contohnya saja angkutan kayu Log, hal itu sudah sering kali saya kritik melalui media massa, kita tidak mengerti ada aturan bahwa log bisa melintasi jalan umum. Padahal saya konsultasi hal itu tetap tidak boleh. PBS wajib membuat koridor atau jalan khusus tapi ini tidak dilakukan," tambahnya.

Oleh karena itu, seberapapun dianggarkan untuk pembangunan atau perbaikan jalan apabila ada pelanggaran tidak akan bisa bertahan lama.

"Harapan kita kedepan dengan adanya aspirasi yang disampaikan itu, ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak ada lagi pelanggaran. Maka dari itu kita juga meminta dinas-dinas tekait bisa bekerjasama untuk melakukan penertiban, kapan perlu libatkan masyarakat," tutupnya. (DONNY D/B-7)