SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kabupaten Kotawaringin Timur, masih belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Hal ini terjadi karena capaian vaksinasi daerah ini belum memenuhi kriteria untuk melakukannya. 

"Berdasarkan capaian vaksinasi Kotim secara umum saat ini, vaksinasi untuk usia 6-11 tahun belum dapat dilaksanakan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, Umar Kaderi, Kamis, 16 Desember 2021. 

Umar Kaderi menjelaskan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor SR.01.02/4/3309/2021 yang mulai berlaku pada 13 Desember 2021 lalu, tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun.

"Dalam surat dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, ditetapkan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun hanya dapat dilaksanakan pada kabupaten atau kota yang telah mencapai target vaksinasi lebih dari 70 persen untuk vaksinasi dosis pertama,  untuk kategori secara keseluruhan, dan lebih dari 60 persen untuk vaksinasi kategori lanjut usia," terang Umar. 

Sementara capaian vaksinsi Kotim saat ini belum memenuhi standar tersebut. Berdasarkan data Dinkes Kotim, per 14 Desember 2021, capaian vaksinasi dosis pertama rata-rata baru mencapai 68,21 persen, sementara lansia, baru 38,36 persen.

--page

“Makanya masih menunggu target itu terpenuhi, baru vaksinasi anak 6-11 tahun dapat dilaksanakan,” imbuhnya. (USAY NOR RAHMAD/B-11)