BORNEONEWS, Sampit - Meirdi Yanto menggunakan motor membonceng Yudha Pranata dan Donny langsung menyeberang jalan karena melihat mobil dalam kondisi pelan. Namun tanpa diduga datang mobil yang dikendarai terdakwa Hilmi Ali Avi menyalip mobil pelan tersebut hingga menyeruduk pengendara motor itu.
Yudha Pranata saat jadi saksi mengaku harus menggunakan tongkat lantaran ditabrak terdakwa Hilmi seusai menaiki motor bersama rekannya Donny dan Meirdi Yanto alias Ujang.
Saat itu Yudha posisinya di tengah, sementara itu Donny dibelakangnya dan mereka berdua dibonceng Ujang menggunakan motor orang tuanya.
Saksi menyebut mereka mau menyeberang dan melihat ada mobil dalam posisi pelan, namun saat mereka menyeberang datang mobil terdakwa dalam posisi kecepatan tinggi menyalip mobil di depannya dan menyeruduk mereka.
Akibat kejadian itu saksi harus patah kakinya, sementara Ujang selamat dan Donny meninggal di lokasi kejadian tersebut.
--page
Jumat, 17 Desember 2021 terungkap kalau kecelakaan lalu lintas itu terjadi, Sabtu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terdakwa mengendarai mobil Mitshubisi Pajero B 1878 PJP dengan membawa penumpang Mansyur yang merupakan atasannya, sementara itu pengendara motor Honda Blade KH 5382 RF Meirdi Yanto dengan membonceng Yudha Pranata dan Donny (korban tewas). Meirdi, Yudha dan Donny terlempar ke kanan jalan hingga mengakibatkan Donny tewas ditempat. (NACO/B-6)









