KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas mulai menerima pendaftaran Haji secara online melalui sebuah aplikasi.

Dengan adanya pendaftaran secara online tersebut bertujuan agar memberikan kemudahan layanan kepada calon jemaah.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kapuas, Marino menyampaikan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 244 Tahun 2021.

"Dengan adanya pendaftaran haji secara online ini, maka pendaftaran haji bisa dilakukan secara lebih fleksibel," katanya, Jumat 17 Desember 2021.

Calon haji bisa memanfaatkan layanan mobile aplikasi Haji Pintar, jika tidak ada waktu atau memiliki kesibukan yang membuat tidak bisa datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

“Pelayanan pendaftaran dengan sistem online ini, sangat membantu dan memudahkan masyarakat luas. Semoga masyarakat semakin cerdas dan dapat menggunkan sistem online ini," ucapnya.

Staff PHU, Ghazali Rahman menambahkan bahwa Kementerian Agama menyiapkan inovasi untuk memudahkan calon jamaah haji Indonesia yang ingin mendaftar haji, yaitu menggunakan layanan mobile atau aplikasi smartphone Haji Pintar yang bisa di download di playstore.

--page

“Prosedur pendaftaran melalui layanan online tersebut yakni Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran awal BIPIH pada Bank Syariah Indonesia," ucapnya.

Setelah itu jemaah haji melakukan registrasi pada aplikasi mobile Haji Pintar. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran.

"Jika dokumen yang di unggah oleh Jemaah haji tersebut sudah sesuai maka Jemaah haji akan menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) melalui aplikasi Haji Pintar dan/atau melalui email yang di daftarkan oleh pendaftar," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)