BORNEONEWS, Pulang Pisau - Angka pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, di masa pandemi covid 19, mengalami peningkatan selama tahun 2021. Bahkan, juga masih ditemukan pernikahan usia di bawah 19 tahun.
Tercatat jumlah warga yang menikah di 2021 sejumlah 52 pasang. Pada 2020 cuma 29 pasangan. Dari jumlah tersebut terlihat adanya peningkatan dalam pernikahan.
Menurut penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Jabiren Raya Ahmad Hadirin, melihat peningkatakn pernikahan itu karena di tahun sebelumnya mengalami beberapa kendala baik secara teknis maupun kondisi keadaan masa pandemi.
"Di antaranya masyarakat tidak memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli Kecamatan Jabiren Raya," katanya, Jumat, 17 Desember 2021.
Ahmad Hadirin menambahkan, di tahun 2021 ini ada 49 pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan, dan ada 3 pasangan yang sedang ingin melangsungkan pernikahan.
--page
"Jadi totalnya 52 pasangan. Kalau di tahun lalu selama 2020 sebelumnya jumlah hanya 29 pasangan," ucapnya Ahmad Hadirin.
Dia mengatakan, saat ini persyaratan wajib menikah minimal harus usia 19 tahun keatas. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika tidak memenuhi persyaratan harus mengikuti sidang isbat di pengadilan agama.
Dalam satu tahun ini khususnya di Kecamatan Jabiren Raya, pasangan yang menikah kurang dari usia 19 tahun tercatat ada 3 pasangan. (MAGANG 3/B-5)









