BORNEONEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, H Siswandoyo mengatakan, ahli gizi adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan khusus dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit.
“Ahli gizi adalah profesi yang diakui secara nasional maupun internasional dengan sejumlah praktisi di seluruh dunia. Ahli gizi juga mempunyai tugas penting dalam memberikan bimbingan, asuhan dan penyuluhan khususnya dalam bidang gizi,” kata Siswandoyo saat pelantikan pengurus baru DPC Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) periode 2021-2026 dan seminar gizi di aula BappedaLitbang, Sabtu, 18 Desember 2021.
Ahli gizi juga, lanjut dia, memberikan penyuluhan dalam bidang gizi makanan, dan dietetic kepada masyarakat dengan tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada klien.
“Asuhan ini termasuk tindakan pencegahan, deteksi atau diagnosa dini, usaha mendapatkan bantuan medik dan melaksanakan tindakan kedaruratan dimana tidak ada tenaga medis,” terangnya.
--page
Lebih lanjut, kata Siswandoyo, Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) adalah satu-satunya organisasi profesi ahli gizi di indonesia sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau mengembangkan pengetahuan, keterampilan, martabat dan etika profesi ahli gizi yang berbadan hukum.
Persagi didirikan pertama kali pada tanggal 13 Januari 1957 di Jakarta. Persagi merupakan organisasi profesi gizi yang menghimpun para ahli gizi di seluruh Indonesia, bersifat independen, nirlaba dijiwai oleh sumpah ahli gizi dan kode etik ahli gizi.
“Di Kabupaten Barito Utara Persagi dibentuk pada tanggal 26 Maret 2006 dan baru sekarang memasuki kepengurusan yang ke empat tahun 2021-2026,” kata Siswandoyo.(RAMADHANI/B-7)









