SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kefin dan Ayu ditangkap petugas keamanan perusahaan saat melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. Saat ditangkap Ayu sempat melarikan diri dan sembunyi di parit sebelum akhirnya diamankan.

Perbuatan para tersangka dilakukan bersama Yudi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang tersebut. Mereka secara bersama-sama melakukan pemanenan dan berkumpul di lokasi kejadian.

Bermodalkan dodos, para tersangka memanen sawit tersebut dan mengangkutnya menggunakan angkong dan menumpukkan buah tersebut di satu tempat.

Tanpa diduga datang petugas keamanan perusahaan menghampiri mereka, Kefin berhasil ditangkap sementara itu Ayu dan Yudi sempat melarikan diri.

Apesnya Ayu berhasil diamankan dan mengakui terus terang kalau dirinya ikut bersama Kefin mencuri, sementara itu Yudi berhasil kabur.

Oleh sekuriti perusahaan yang sedang melakukan patroli saat itu kedua tersangka diserahkan ke Polsek Telawang.

--page

"Berapa jumlah sawit yang kami ambil saat itu tidak tahu, tahu saat diamankan," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Senin 20 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan saat melakukan pencurian di dalam HGU PT SSM Blok L18 Divisi A Estate Limas Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin. 

Adapun perbuatan itu mereka lakukan pada Selasa, 19 Oktober  2021 sekitar pukul 21.30 WIB dari mereka diamankan barang bukti buah sawit sebanyak 147 jenjang atau 1.610 Kg. (NACO/B-11)