BORNEONEWS, Sampit - Kefin, Ayu dan Yudi ( DPO) digerebek satpam perusahaan yang tengah patroli saat sedang memanen sawit yang mereka curi tersebut.
"Kami saat itu secara bergantian mendodos sawit, datang satpam mengamankan kami," ucap salah satu tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pencurian itu diakui Ayu diotaki oleh dirinya. Sebelum berangkat dirinya menghubungi Kefin melalui via WhatsApp mengajaknya untuk mencuri.
"Waktu itu saya chat, ayo kita kerja kata saya, maksudnya kerja mencuri," ucap Ayu. Kefin tidak menolak ketika mereka berjalan kaki ke TKP di situ sudah menunggu rekan mereka Yudi hingga mereka memulai pencurian tersebut pada malam itu.
Pengakuan para tersangka sawit tersebut dicuri untuk dijual lagi, di mana jika berhasil uang hasil penjualannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun belum sempat terjual mereka diamankan.
--page
Senin, 20 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan saat melakukan pencurian di dalam HGU PT SSM Blok L18 Devisi A Estate Limas Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin.
Perbuatan itu mereka lakukan pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB dari mereka diamankan barang bukti buah sawit sebanyak 147 jenjang atau 1.610 Kg. (NACO/B-6)









