BORNEONEWS, Sampit - Rendy Kurniawan Putra residivis kambuhan kembali berurusan dengan hukum bersama rekannya Suprianto dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.
Dari catatan kriminalnya ini kali ketiga Rendy berurusan dengan hukum, di mana ketiga kasus itu terlibat dalam pencurian sementara itu Suprianto baru pertama kali.
"Sebelumnya saya sudah dua kali masuk penjara," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pada 2018 tersangka dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara dan pada 2019 dijatuhi hukuman selama 2,7 tahun penjara atas kasus pencurian dan tersangka baru bebas.
Kini keduanya terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban Yulianto, di mana motor yang mereka curi yakni Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 6609 PI yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 18 juta.
Senin, 20 Desember 2021 terungkap kalau kedua tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 20 Oktber 2021 sekitar pukul 04.00 Wib di Jalan Jaya Wijaya 1B RT 58 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Rendy warga Jalan Kopi Selatan Gang Salak, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang dan Suprianto warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten KotawaringinTimur dibidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP. (NACO/B-6)









