SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rendy Kurniawan Putra dan Suprianto mencuri motor milik korban Yulianto bersama rekannya Jeky (DPO).

Setelah berhasil mencuri motor itu dan membawanya ke barak di Jalan S.Parman mereka bertiga langsung mempretelinya dengan maksud agar tidak diketahui pemiliknya lagi.

"Motor itu mau kami jual," kata tersangka Rendy saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Motor yang mereka curi yakni Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 6609 PI yang mengakibatkan korban alami kerugian Rp 18 juta.

Senin, 20 Desember 2021 terungkap kalau kedua tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 20 Oktber 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Jaya Wijaya 1B RT 58 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam melakukan pencurian ketiganya punya peran masing-masing. Jeky bertugas mengambil motor itu dari TKP dan Rendy membantu mendorong, sementara itu Suprianto mengawasi situasi sekitar.

--page

Sarana yang mereka gunakan yakni motor Suzuki Smash milik Rendy dan motor Suzuki Nex milik Jeky. Motor Smash itu turut diamankan jadi barang bukti, sementara Suzuki Nex dibawa kabur oleh Jeky. (NACO/B-6)