BORNEONEWS, Palangka Raya - Bijuri, mantan guru SDN-1 Desa Sampirang 1, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Batara) yang terjerat dalam tindak pidana korupsi akibat tidak masuk mengajar selama 4 tahun meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, Roby Cahyadi saat persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada sidang di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 20 Desember 2021
"Memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan, menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan pelanggaran administrasi negara," ucap Roby Cahyadi saat membacakan pledoi.
Dalam pledoi itu, Roby juga meminta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya
Hal yang meringankan terdakwa, lanjutnya, yakni belum pernah dihukum. Terdakwa pernah mengabdi sebagai guru di daerah sangat terpencil dari tahun 1993 sampai diberhentikan tahun 2021.
--page
Terdakwa adalah kepala keluarga sedangkan istri hanya sebagai ibu rumah tangga serta mempunyai tanggung jawab yang besar dan menjadi tumpuan hidup keluarga termasuk pendidikan anak-anaknya.
"Bahwa terdakwa dalam persidangan berprilaku sopan sehingga dapat memperlancar jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa telah mengembalikan uang kepada negara melalui penyitaan uang di rekening terdakwa sebesar Rp106.127.196," pungkas Roby.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (APRIANDO/B-7)









