BORNEONEWS, Sampit - Zainuddin alias Udin (43) mengaku kayu jenis Ulin yang diangkutnya secara ilegal mau dijual lagi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Kayu itu mau saya jual ke Banjarmasin di sana harga jualnya mahal," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sementara itu kayu dibeli tersangka dengan harga bervariasi, seperti ukuran 10x10x200 cm dibeli per keping dengan harga Rp45.000, ukuran 5x10x200 cm dibeli dengan harga Rp 22.500 dan ukuran 2x20x200 cm dibeli dengan harga 35.000 per keping.
Kemudian kayu itu dengan ukuran 10x10x200 cm akan dijual dengan harga per keping dengan harga Rp90.000, ukuran 5x10x200 cm akan dijual dengan harga Rp 45.000 dan ukuran 2x20x200 cm dijual dengan harga 60.000 per keping.
Kayu itu diakuinya dibeli dengan beberapa warga di Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, namun persinya di hutan mana kayu itu diambil tersangka tidak mengetahuinya.
Dari hasil penggeledahan, dari tersangka diamankan barang bukti kayu jenis Ulin sebanyak 198 keping atau 3,1140 meter kubik dengan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 81 keping, 7x10x200 cm sebanyak 114 potong, dan 2x20x200 cm sebanyak 3 potong yang diangkut dengan pikap Mitsubhisi L300 dengan nomor polisi DA 8657 PV.
--page
Selasa 21 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Anjar Soegianto Km 1 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









