SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Iwan Setiawan (35) diamankan petugas kepolisian saat mau mengakut kayu jenis Ulin dari Kabupaten Kotawaringin Timur menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kayu tersebut saya sendiri yang mengangkutnya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Selasa 21 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Anjar Soegianto Km 1 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 197 keping kayu ilegal jenis Ulin yang diangkut oleh tersangka dengan menggunakan pikap jenis Mitsubhisi L300 dengan nomor polisi DA 8452 PW.

Ukuran kayu yang diamankan dari terdakwa tersebut, 10x10x200 cm sebanyak 107 potong dan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 90 potong.

Saat ditanya faktur angkutan kayu olahan sebagai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersangka yang merupakan warga asal Jalan Cukro Kusomo, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Banjar Baru, Kalimantan Selatan itu tidak bisa menunjukkan, dan diakui kayu itu diangkut tanpa dokumen.

--page

Akibat perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sebagaimana diatur dalam Bab III paragraf 4 Pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (NACO/B-6)