BORNEONEWS, Sampit - Bagi wisatawan yang akan berlibur ke Pantai Ujung Pandaran harus sudah divaksin Covid-19, karena jika tidak mak siap-siap di vaksin di posko pembatasan yang dibangun di sekitar areal objek wisata.
"Kami akan melakukan vaksinasi di lokasi objek wisata terhadap pengunjung yang belum di vaksin," ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa 21 Desember 2021.
Pemkab Kotim telah memutuskan bahwa seluruh objek wisata dibuka pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Hal itu berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pemerintah daerah dipimpin oleh Bupati Kotim.
Tempat wisata sengaja dibuka berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri dan sebagai langkah untuk pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dia meminta masyarakat agar saat hendak ke tempat objek wisata membawa KTP dan kartu vaksin, sehingga mempermudah saat verifikasi nantinya.
--page
"Saya harap masyarakat dapat memaklumi hal ini, karena kami tidak ingin muncul klaster libur natal dan tahun baru," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









