BORNEONEWS, Palangka Raya - Beberapa waktu lalu DPRD RI telah memberikan persetujuan terhadap undang-undang (UU) harmonisasi keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2021.
Dan UU itu kini tinggal hanya menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan teknisnya. Dengan adanya UU HKPD tersebut anggota DPRD Kalteng, Fajar Hariadi menyebutkan tentu akan menguntungkan bagi pemerintah daerah (Pemda).
"Kenapa demikian, karena ada satu pasal di UU itu yang mengatur pungutan atau restribusi baru disektor perkebunan kelapa sawit," ucapnya, Selasa, 21 Desember 2021.
Dia mengatakan pihaknya dari DPRD sangat mendukung adanya UU HKPD tersebut, karena selama ini PNBP pada sektor perkebunan khususnya kelapa sawit dipungut langsung oleh pusat dan daerah hampir tidak mendapatkan apa-apa.
Padahal terang dia, selama ini dampak sosial dan permasalahan dari hadirnya investasi disektor perkebunan kelapa sawit justru menjadi beban daerah. Itulah yang mejadi alasan pihaknya mendukung adanya UU tersebut.
--page
"Jadi setelah adanya UU ini pemda memiliki kewenangan memungut langsung restribusi pada sektor perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayahnya masing-masing termasuk Kalteng," imbuhnya.
Dia menjelaskan, sekarang ini terkait UU tersebut tinggal bagaimana payung hukum yang jelas terhadap pelaksanaannya dilapangan kedepan. Dirinya berharap jika nantinya aturan itu ada, pemda bisa melaksanakannya secara maksimal. (DONNY D/B-5)









