SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan diberikan sanksi tegas jika nekat menggelar perayaan tahun baru secara meriah. 

"THM tidak boleh menggelar kegiatan secara meriah saat tahun baru, begitu juga pesta kembang api," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 21 Desember 2021. 

Dirinya tidak melarang THM buka, namun seperti hari normal saja. Seperti karaoke boleh saja, ataupun tempat lainnya. Tetapi, jangan sampai memancing orang datang dengan menggelar pesta atau lainnya. 

Pemerintah daerah juga akan menggelar operasi yustisi dalam beberapa waktu kedepan. Hal itu sebagai upaya agar masyarakat kembali menyadari betapa pentingnya penggunaan masker. 

"Kegiatan tersebut akan terus berlangsung hingga usai libur natal dan tahun baru nantinya agar masyarakat terbiasa dengan protokol kesehatan," kata Halikinnor. 

--page

Dirinya juga meminta kepada masyarakat di daerah ini supaya lebih baik merayakan tahun baru di rumah, berkumpul bersama keluarga tanpa harus pesta kembang api. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)