BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Juhirman, mantan Kaur Keuangan dan Perencanaan Desa Bunut Kabupaten Lamandau, pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 21 Desember 2021.
"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Juhirman selama 2 tahun denda Rp 70 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," ucap JPU Novryantino Jati Vahlevi saat membacakan tuntutannya pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa Juhirman untuk membayar uang pengganti senilai Rp 228 juta lebih subsider 1 tahun penjara.
"Hal yang meringankan terdakwa ini adalah karena mereka dianggap koperatif dari kerugian negara Rp543 juta lebih telah dikembalikan sebesar Rp315 juta," ucap JPU usai persidangan berakhir.
Sebelumnya diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, Juhriman bersama-sama dengan Kepala Desa Edi Haryono (berkas terpisah) tersangkut tindak pidana korupsi. Inspektorat Lamandau menemukan adanya penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada tahun anggaran 2019.
--page
Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerintahan Desa Bunut berdasarkan LHP tersebut adalah Rp 508 juta lebih. (APRIANDO/B-7)









