BORNEONEWS, Sampit - Nurwanto alias Nunuy terdakwa kasus sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara , selain itu terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya.
Menanggapi vonis tersebut terdakwa menyatakan langsung menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Dari fakta sidang terdakwa membenarkan kalau dirinya diamankan pada Kamis, 16 September 2021 pukul 20.30 Wib di Jalan Tidar Blok A Gang Mitshubisi, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di mana 4 paket sabu itu dibeli dengan seorang bandar bernama Saya, di mana sepaket sabu itu dibeli dengan harga Rp 350 ribu di komplek eks Golden Sampit.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 4 paket di saku celananya yang disimpan dalam sebuah dompet, selain itu turut diamankan barang bukti lain yakni ponsel
Kemudian terdakwa diminta Sumarlin (berkas terpisah) membeli nasi, saat mengantar nasi itu dirinya diamankan dan kedapatan simpan sabu. (NACO/B-6)









