BORNEONEWS, Sampit - Suryati alias Nding dituntut pidana penjara selama 3 bulan oleh jaksa Arie Kesumawati, Kamis 23 Desember 2021.
Namun hukuman itu tidak dijalankan karena jaksa menuntutnya dengan percobaan selama 6 bulan dan jika mengulangi perbuatan pidana dalam waktu itu maka 3 bulan itu akan dijalankannya.
"Perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan secara pidana," kata jaksa.
Perbuatan terdakwa oleh jaksa dianggap terbukti sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 308 KUHP atau dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Menanggapi tuntutan itu terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengaku harus sendiri mengurus anaknya lantaran hingga kini suaminya tidak pulang-pulang.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Senin, 20 September 2021 pukul 04.00 Wib di mana bayi itu diletakkan di depan rumah neneknya Saripah di Jalan Jenderal Sudirman Km 36,6 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Terdakwa membuang bayinya di depan rumah neneknya lantaran takut setelah hamil dan ditinggal suami dirinya. Bayi itu disimpan TKP agar neneknya yang merawatnya dan terdakwa bisa ikut merawatnya bersama. (NACO/B-6)









