BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdussamad terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa melakukan pencurian Handphone milik pengunjung RSUD Doris Sylvanus.
Jaksa Penuntut Umum membidik Abdussamad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam rumusan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.
"Terdakwa langsung mengambil Hp tersebut dan memasukannya ke dalam saku celana yang terdakwa pakai, lalu terdakwa langsung pergi meninggalkan RSUD Doris Silvanus," ucap JPU Liliwati.
Kamis 23 Desember 2021 dalam surat dakwaan jaksa Perkara bermula pada Senin 30 Agustus 2021 Abdussamad berangkat dari rumah menuju RSUD Doris Sylvanus.
Sembari berjalan menuju ruang tunggu ICU yang tempat tersebut ada banyak orang yang menunggu keluarganya yang sakit.
Terdakwa melihat sebuah handphone yang di cas korban Doni dan terdakwa langsung mengambil handphone tersebut.
--page
Terdakwa kemudian pergi dari RSUD Doris Sylvanus menuju Pelabuhan Rambang dan membuang kartu SIM handphone ke Sungai Kahayan.
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 3.350.000. Hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh polisi lalu di bawa ke Polsek Pahandut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (APRIANDO/B-6)









