BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pembatasan kegiatan masyarakat dalam liburan natal dan tahun baru 2022 sesuai Surat Intruksi Mendagri No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 juga diberlakukan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kobar, Tengku Alisjahbana, Kamis, 23 Desember 2021 menjelaskan dalam Inmendagri disampaikan bahwa aktivitas ibadah Natal dan kegiatan masyarakat di tempat umum dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Berdasarkan inmendagri yang kemudian di lanjutkan dengan surat edaran Bupati Kobar maka kegiatan aktivitas berkumpul memang dilarang dengan meniadakan perayaan malam tahun baru sampai dengan pukul 10 malam saja," jelasnya.
Walau demikian perayaan ibadah di rumah masih diizinkan, asalkan tidak menimbulkan kerumunan. "Kegiatan ibadah di rumah nasih diizinkan, sedangkan yang dilarang adalah oegiatan di lokasi fasilitas publik, misalnya taman kota," jelasnya.
Menurutnya hal ini bertujuan sebagai antisipasi penyebaran covid-19, khususnya varian batu virus tersebut yaitu omnicron di Kobar. (WAHYU KRIDA/B-6)









