BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Abdussamad mengaku mencuri handphone di RSUD Doris Sylvanus saat korbannya sedang tertidur.
"Saat orang tertidur semua baru saya mengambil handphone yang rencananya untuk saya pakai sendiri. Sekitar tiga hari berada di tangan saya kemudian ditawarkan untuk dijual senilai Rp. 500 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Terdakwa Abdussamad saat menjalani sidang lanjutan di PN Palangka Raya
Terdakwa juga mengaku ia datang ke RSUD saat subuh, melihat sekitar terasa aman dan langsung mengambil handphone tersebut.
"Saya ke rumah sakit baru hari itu, sekitar pukul 03.00 WIB pagi subuh, saya duduk bentar lihat-lihat dan langsung mengambil," ujarnya.
Kamis 23 Desember 2021 dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada senin, 30 Agustus 2021. Terdakwa Abdussamad berangkat dari rumah menuju Rumah Sakit Doris Sylvanus.
Sembari berjalan menuju ruang tunggu ICU yang tempat tersebut terdapat cukup banyak orang sedang menunggu keluarganya yang sakit.
--page
Saat berjalan, terdakwa melihat sebuah handphone korban Doni yang dilakukan pengisian baterai dan terdakwa langsung mengambil handphone tersebut.
Terdakwa kemudian pergi dari RSUD Doris Sylvanus menuju pelabuhan Rambang dan membuang kartu Sim handphone ke Sungai Kahayan.
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian, Rp. 3.350.000. Hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian lalu di bawa ke Polsek Pahandut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (APRIANDO/B-6)









