PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Supir Bus PO Logos KH 7130 GI berinisial W masih berstatus terperiksa dalam kecelakaan tunggal yang mengakibatkan dua orang penumpang meninggal di Jalan Ahmad Yani, Km 31, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Selain menrenggut dua nyawa penumpang, peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi pada Selasa, 21 Desember 2021, sekitar pukul 05.00 WIB itu juga membuat sejumlah penumpang mengalami luka-luka.

Kasatlantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria T.H mengatakan bahwa saat ini supir bus inisial W masih menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Kobar.

"Supir bus saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif dan statusnya sebagai terperiksa. Untuk nanti apakah statusnya jadi tersangka, itu setelah semua diperiksa secara lengkap, baik keterangan saksi dan gelar perkara. Jika indikasi ada kelalaian, maka kita naikan statusnya jadi tersangka," jelasnya, saat dikonfirmasi Borneonews, Kamis, 23 Desember 2021.

Dia melanjutkan, sejauh ini, supir bus kooperatif. Kemudian dari pihak manajemen perusahaan juga sudah bersilaturahmi dengan pihak keluarga korban atau ahli waris, sebagai bentuk tanggung jawab.

--page

Selanjutnya, untuk saksi-saksi yang diperiksa baru dua orang, yaitu supir bus dan kernetnya. Untuk saksi lain seperti penumpang bus, belum dimintai keterangan mengingat mereka masih dalam kondisi sakit dan trauma.

"Kita tidak bisa langsung tiba-tiba meminta keterangan saksi-saksi korban lain, mengingat saat ini saksi masih trauma dan juga ada yang sakit. Jadi, kita tunggu agar kondisinya pulih dan sehat, sehingga dalam memberikan keterangan bisa maksimal," tuturnya. (DANANG/B-7)