BORNEONEWS, Palangka Raya - PPKM level 2 di Palangka Raya berlaku selama periode Natal 2021 hingga tahun baru 2022. Periode PPKM kali ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69.
"Betul, kita terima Inmendagri dan kita masih menerapkan PPKM Level 2. Kembali saya ingatkan agar masyarakat tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan selama natal hingga tahun baru ini," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat 24 Desember 2021.
Fairid mengatakan penetapan PPKM ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menindak lanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga.
Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pengawasan terhadap mobilitas masyarakat saat perayaan Natal terus dilakukan.
"Pembatasan-pembatasan pada saat Natal dan tahun baru. Protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan virus Corona," ungkapnya.
--page
Emi menjelaskan, pengawasan akan dilaksanakan pada tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan masyarakat, seperti Gereja, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya. (HENDRI/B-5)









