SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur,  berharap perda perusahaan umum daerah nantinya dapat menjadi instrumen dalam pelayanan sarana, dan prasrana di sektor pasar dengan prinsip tata Kelola perusahaan yang baik. 

"Kami juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bagaimana upaya revitalisasi pasar juga dapat membawa ekonomi yang positif bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur dan bagaimana agar Perusda nanti memberikan kontribusi PAD yang lebih besar pula, tanpa harus membebani masyarakat," kata juru bicara Fraksi PAN, Megawati, Jumat, 24 Desember 2021.

Megawati menyebutkan pasar merupakan area/tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari 1 (satu) baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan tradisional, mini market, pertokoan/mall, plaza/pusat perdagangan maupun sebutan lain milik pemerintah daerah yang dikelola Perusahaan Daerah.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat 14 Pasar yang dikelola oleh Pemerintah daerah dan 17 pasar yang dikelola oleh perorangan. 

Pasar menjadi tujuan utama masyarakat sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berbagai kebutuhan pokok tersedia di pasar, baik berupa bahan pangan maupun sandang yang dijual secara grosir dan ritel.

--page

Peran pasar bagi pemerintah daerah  yaitu sebagai penunjang kelancaran pembangunan dan sebagai sumber pendapatan daerah. 

Kegunaan pasar konkret dalam kegiatan ekonomi masyarakat antara lain menjadi tempat pemenuhan kebutuhan masyarakat langsung, menjadi tempat transaksi jual beli barang atau jasa, membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, membantu menciptakan lapangan kerja.

Selain itu dirinya juga menekankan agar perusahaan daerah pasar  di Kotim juga harus menyediakan pasar tradisional dan modern yang bersih, nyaman, aman dan berwawasan lingkungan serta memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang lengkap, murah dan bersaing. Sehingga  bisa menjadi pasar  unggulan dalam penggerak perekonomian daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)