BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap 1 kasus peredaran narkoba di Bumi Marunting Batu Aji sepanjang tahun 2021.
Kepala BNNK Kobar AKBP I Wayan Korna mengatakan, satu kasus yang diungkap oleh BNNK dalam tahun 2021 merupakan kasus yang ditargetkan BNNK Provinsi Kalteng.
Disebutkannya, tahun-tahun sebelumnya, BNNK Kobar banyak mengungkap kasus-kasus besar dengan barang bukti yang jumlahnya banyak. Namun pada tahun 2021, hanya satu kasus lantaran BNNK Kobar hanya diberikan beban 1 kasus.
"Beban tersebut sudah tercapai namun kita akui barang buktinya masih kecil, dan dua tersangka tersebut adalah residivis dalam kasus serupa," kata I Wayan Korna saat pers release akhit tahun 2021 di Kantor BNNK pada Jumat, 24 Desember 2021.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor (Bruto) 4,01 gram. Selain itu, juga diamankan 2 paket sabu dari tangan tersangka seberat 0,64 gram
--page
Ditambahkan oleh Kasi Berantas BNNK Kobar Kompol Jalmo Hadi P, para tersangka yang masuk dalam jaringan lintas provinsi itu berjumlah 2 orang, terdiri atas 1 tersangka yang menjadi bandar dengan inisial J, dan 1 orang anak buahnya berinisial AZ.
Mereka dibekuk di sebuah warung kopi di Jalan PT Korintiga Hutani, di seberang Makam Semanggang, Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar.
"Selain bandar narkoba dan anak buahnya yang berhasil kita tangkap, kita juga berhasil mengamankan sebanyak 5 orang pengguna, yang kemudian diserahkan kepada seksi rehabilitasi guna jalankan proses rehab," kata Kompol Jalmo Hadi P.
Selain itu, BNNK juga dibebankan untuk rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 30 orang juga telah dicapai, dan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) kita mendapat indek tertinggi se Kalimantan Tengah.
"Yang jelas penekanan dari kepala BNN untuk strategi kedepannya kita lebih banyak melakukan kegiatan pencegahan, dasar pemikirannya kalau masyarakatnya sudah tangguh mudah-mudahan tidak ada lagi penyebaran narkoba," ungkapnya.
Adapun beberapa kegiatan pencegahan diantaranya, mulai dari melakukan kegiatan Advokasi, Penyelenggaraan Diseminasi Informasi P4GN, pemberdayaan peran serta masyarakat, membentuk GPN (Gerakan Penanggulangan Narkoba). (DANANG/B-7)









