BORNEONEWS, Sampit - Hadirnya rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan bisa jadi penunjang kebijakan serta program bagi daerah.
Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Pardamean Gultom mengatakan pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur pada Rapat Paripurna ke- 12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, pada Hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 Pukul 09.00 Wib telah disampaikan.
Bahwa kata dia tujuan dari Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur antara lain memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dengan terselenggaranya pengelolaan pasar yang profesional dan sebagai penunjang kebijakan serta program Pemerintah Daerah dibidang perekonomian dan perdagangan.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan fungsinya yang berperan dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok.
Serta memperoleh keuntungan bagi daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Setelah melalui pembahasan sekiatar 3 (Tiga) bulan lamanya, mulai bulan Oktober sampai bulan Desember 2021 telah banyak terjadi perubahan dan penyempurnaan redaksi serta penambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, misalnya pada Judul semula sesuai Pidato Pengantar Saudara Bupati Kotawaringin Timur berbunyi ; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentuakan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak," kata Gultom, Sabtu, 25 Desember 2021.
--page
Perubahan-perubahan nampak jelas terlihat setelah mendengarkan Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Pihak Eksekutif yang membahas 1 buah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 pada Hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 Pukul 09.00 Wib.
Dengan demikian kata dia mereka sangat menyepakati atas hadirnya Perda tersebut agar mampu menjadi landasan dalam pelaksanaan program pembangunan ekonomi daerah.(NACO/B-5)









