KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan mengizinkan dibukanya tempat wisata, selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Namun, dengan beberapa ketentuan karena pandemi covid-19 belum berakhir.

Bupati Seruyan, Yulhaidir melalui surat resminya menyampaikan kewajiban bagi masyarakat yang ingin masuk objek wisata, agar sudah divaksin minimal dosis pertama. Masyarakat juga harus menunjukkan kartu vaksinasi.

Namun, ketentuan wajib vaksin ini tidak berlaku bagi anak usia di bawah 12 tahun.

Sementara bagi masyarakat yang belum divaksin dan ingin memasuki area wisata seperti Pantai Sungai Bakau dan Seribu Cemara, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi di titik layanan yang tersedia.

“Selalu terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan," katanya.

Selain itu, pengelola tempat wisata diminta untuk dapat memastikan tidak adanya kerumunan. Dan jumlah pengunjung objek wisata dibatasi maksimal 75  persen dari kapasitas.

--page

Serta tidak diperkenankan melaksanakan pertunjukan seni budaya dan musik yang rawan memicu kerumunan. (FAHRUL/B-11)