BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Belasan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Buntok atau persisnya berjumlah 12 WBP mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021.

“Dari 21 WBP yang beragama Nasrani, 12 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus hari raya Natal pada tahun 2021 ini,” kata kepala Rutan kelas IIB Buntok, Daniel Kristianto kepada Borneonews, Senin, 27 Desember 2021.

Ia mengatakan, remisi khusus natal merupakan hak warga binaan yang diberikan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Menurutnya, pemberian remisi khusus kepada narapidana adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan.

Juga sambung dia, merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.

--page

“Remisi yang saudara dapatkan pada hari ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman,” jelas dia.

Serta juga sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati saudara agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat.

Ia pun berharap pemberian remisi dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik dalam kehidupan sehari-hari.

Pemberian remisi juga merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi WBP yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (URIUTU DJAPER/B-7)