BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pertolongan jahat, M Yusuf alias Usup Daeng (23) menyebutkan motor hasil curian yang dititipkan darinya itu mau dijual dengan harga sebesar Rp 3 juta.
Merekasudah janjian dengan pembeli motor itu, di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Motor itu mau dijual Rp 3 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 27 Desember 2021.
Saat dititipkan oleh Jeky (DPO), Rendy Kurniawan dan Suprianto, tersangka tidak mengetahui pemilik motor Honda Scoopy KH 6609 PI itu. Barulah saat di kantor polisi, dia tahu kalau motor itu milik Indah Apriliana Wulandari yang dicuri di Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka mengaku tidak tahu seperti cara Jeky dan kawanannya melakukan pencurian itu, namun demikian diakui kalau perbuatan itu mereka lakukan tanpa seizin korban.
--page
Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Rabu, 20 Oktober 2021, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu, Jeky Cs mengantar motor itu ke barak tersangka untuk disimpan sebelum mereka jual. (NACO/B-11)









