BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran tak ingin ada masyarakat yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan.
Terkait itu, pemprov berupaya melakukan berbagai cara terbaik pada sektor kesehatan agar masyarakat bisa mendapat layanan maksimal, seperti mencanangkan berbagai program.
"Program itu berhubungan dan selaras dengan program pemerintah pusat yakni jaminan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi kalangan kurang mampu," ujarnya, Senin, 27 Desember 2021.
Dia mengungkapkan, saat ini tengah berjalan mekanisme sharing pembiayaan dengan pemerintah pusat untuk pembayaran sekitar 600.000 jiwa penerima bantuan iuran (PBI) di wilayah Kalteng.
Sharing biaya itu dilaksanakan sejak tahun 2021. Dan pembayaran kontribusi iuran kepesertaan PBI jaminan kesehatan (JK) oleh pemerintah provinsi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020.
Dalam peraturan tersebut sekaligus ditentukan besaran nilai kontribusi berdasarkan kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020, Provinsi Kalteng tergolong dalam daerah berkapasitas fiskal sedang, sehingga dikenakan nilai kontribusi sebesar Rp 2.100,- tiap peserta.
Sedangkan tata cara pembayarannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018. Untuk kepesertaan PBI, urun biaya ini bersumber dari APBD Pemprov Kalteng.
--page
Kontribusi ditagihkan dan wajib dibayarkan setiap bulan berdasarkan kapitasi peserta PBI JK aktif yang terdaftar dalam fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di wilayah Kalteng. Jumlah peserta PBI JK yakni mencapai 566.800 jiwa dengan anggaran sebesar Rp 14.273.713.400,- per tahunnya.
Sementara itu untuk status kepesertaan JKN di Kalteng sendiri yaitu mencapai 83,29 persen dari jumlah seluruh penduduk Kalimantan Tengah. Dan tahun depan telah disediakan dana sebesar Rp 15.120.000.000 untuk 600.000 jiwa.
Dengan harapan integrasi JKN tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan.
"Jika ada masyarakat tidak mendapat layanan kesehatan yang layak, maka pemerintah lah yang paling bersalah dan berdosa. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan, kehadiran dalam bentuk program dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat," tutupnya. (DONNY D/B-11)









